2019. Tim peneliti dari Universitas Hasanuddin mempublikasikan temuan yang seharusnya mengejutkan tetapi tidak mengejutkan siapapun yang bekerja di KIA Indonesia: risiko kematian ibu seorang perempuan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, adalah 47 kali lebih tinggi dibanding perempuan di Jakarta Selatan.
Bukan karena perempuan di Pegunungan Bintang memiliki biologi yang berbeda. Bukan karena eklamsia atau PPH di sana lebih ganas. Tetapi karena akses ke fasilitas kesehatan yang adequat berbeda, karena tenaga kesehatan terlatih yang tersedia berbeda, karena kemampuan ekonomi untuk mencapai layanan berbeda, karena pendidikan yang memungkinkan pengenalan tanda bahaya berbeda, karena infrastruktur yang memungkinkan rujukan cepat berbeda.
Kematian ibu di Pegunungan Bintang bukan nasib — ia adalah konsekuensi dari pilihan struktural tentang distribusi sumber daya, investasi infrastruktur, dan prioritas kebijakan.
Inilah masalah keadilan sosial. Dan keadilan sosial bukan ranah yang terpisah dari praktik klinik — ia adalah konteks di mana setiap keputusan klinis dibuat, dan tanggung jawab etis konsultan Obginsos melampaui pasien yang ada di depannya hari ini.
Modul ini membangun pemahaman tentang dimensi keadilan sosial dalam KIA: dari teori keadilan yang memberikan landasan filosofis, melalui analisis determinan sosial kesehatan yang menjelaskan gradien kematian ibu, hingga tanggung jawab konkret konsultan Obginsos sebagai agen keadilan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik mampu:
MENGAPA INI ADALAH KESALAHAN:
→ Keputusan klinis individual selalu terjadi dalam konteks struktur yang tidak adil — mengabaikan konteks adalah pilihan moral, bukan netralitas
→ Konsultan Obginsos memiliki pengetahuan, legitimasi, dan posisi untuk berkontribusi pada perubahan struktural yang tidak dimiliki sebagian besar aktor lain
→ 47× perbedaan risiko kematian ibu bukan hanya masalah kebijakan — ia adalah masalah etika
Keadilan = menghormati hak dan kebebasan individu tanpa interferensi
Keadilan = prinsip-prinsip yang akan dipilih di balik "veil of ignorance"
John Rawls (1921-2002): Bayangkan Anda merancang masyarakat tanpa tahu posisi Anda di dalamnya — apakah Anda akan menjadi kaya atau miskin, sehat atau sakit, lahir di Jawa atau Papua
"Difference Principle":
Ketidaksetaraan hanya adil jika menguntungkan yang paling tidak diuntungkan
Implikasi untuk KIA:
→ Distribusi sumber daya KIA yang adil adalah yang memprioritaskan mereka yang paling dirugikan
→ Kebijakan KIA yang hanya meningkatkan rata-rata nasional tetapi tidak mempersempit kesenjangan tidak memenuhi standar keadilan Rawlsian
Keadilan = memastikan setiap orang memiliki kemampuan (capabilities) untuk hidup secara penuh sebagai manusia
Amartya Sen & Martha Nussbaum: Bukan hanya distribusi sumber daya yang penting — tetapi apakah orang memiliki kemampuan nyata untuk menggunakan sumber daya itu
CAPABILITIES KUNCI UNTUK PEREMPUAN DALAM KIA:
MENGAPA CAPABILITIES APPROACH LEBIH KAYA:
Perempuan di desa terpencil mungkin "punya akses" ke Puskesmas — tetapi jika ia tidak dapat pergi tanpa izin suami, jika ia tidak punya uang untuk transportasi, jika ia tidak berbicara Bahasa Indonesia cukup untuk berkomunikasi dengan bidan — "akses" formal tidak menjadi kemampuan nyata
EQUALITY: Semua orang mendapat jumlah yang sama
→ Semua puskesmas mendapat anggaran yang sama
EQUITY: Semua orang mendapat apa yang mereka butuhkan untuk mencapai hasil yang setara
→ Puskesmas di daerah dengan AKI tinggi mendapat lebih banyak sumber daya
DALAM KONTEKS KIA:
→ Equity menuntut distribusi yang tidak equal — lebih banyak untuk yang lebih membutuhkan
→ Ini sering bertentangan dengan intuisi "adil = sama" tetapi adalah prinsip yang lebih defensible secara filosofis
Commission on Social Determinants of Health (2008) mengidentifikasi dua level determinan:
Mekanisme sosial-ekonomi dan politik yang menghasilkan stratifikasi sosial
Dalam KIA Indonesia:
→ Kemiskinan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu
→ Ketimpangan pendidikan perempuan antar wilayah
→ Norma gender yang membatasi otonomi reproduksi perempuan
→ Desentralisasi yang menghasilkan kapasitas fiskal daerah yang sangat bervariasi
Kondisi material dan psikososial yang dihasilkan oleh stratifikasi sosial dan secara langsung mempengaruhi kesehatan
Dalam KIA:
→ Jarak ke fasilitas kesehatan
→ Kemampuan ekonomi untuk biaya persalinan
→ Praktik tradisional yang berbahaya
→ Pengetahuan tentang tanda bahaya kehamilan
→ Ketersediaan transportasi darurat
Faktor determinan:
→ Tidak mengenali tanda bahaya (pengetahuan)
→ Tidak mempersepsikan bahaya (kepercayaan budaya)
→ Tidak memiliki otonomi untuk memutuskan sendiri (norma gender)
→ Takut biaya (kemampuan ekonomi)
→ Pengalaman buruk sebelumnya dengan sistem kesehatan
Faktor determinan:
→ Jarak geografis
→ Ketiadaan transportasi
→ Kondisi jalan dan cuaca
→ Ketiadaan transportasi darurat yang terorganisasi
→ Kemampuan ekonomi untuk transportasi
Faktor determinan:
→ Ketidaktersediaan tenaga terlatih
→ Ketidaktersediaan obat dan peralatan esensial
→ Kualitas perawatan yang tidak adequat
→ Komunikasi yang buruk antara pasien dan tenaga kesehatan
→ Diskriminasi dalam pemberian layanan
Risiko kematian ibu jauh lebih tinggi dari jumlah risiko individual masing-masing faktor
Intervensi yang menargetkan hanya satu faktor (misal: meningkatkan fasilitas tanpa mengatasi kemiskinan dan norma gender) memberikan dampak yang sangat terbatas
Data Risnakes 2017:
Mekanisme ketidakadilan:
→ Distribusi PPDS berbasis universitas besar di kota
→ Tidak ada insentif yang cukup kuat untuk redistribusi
→ Sistem obligasi yang tidak ditegakkan dengan konsisten
→ Kondisi kerja yang jauh lebih berat di daerah terpencil tanpa kompensasi yang sebanding
RESPECTFUL MATERNITY CARE (RMC):
Kerangka yang mengidentifikasi tujuh kategori ketidakhormatan dan penyalahgunaan dalam perawatan persalinan:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan seksual
3. Verbal abuse
4. Diskriminasi
5. Pelanggaran kerahasiaan
6. Penolakan perawatan
7. Penahanan di fasilitas (karena tidak bisa membayar)
Keadilan dalam setiap interaksi klinis
Konkret:
Keadilan dalam sistem di mana bekerja
Konkret:
Keadilan dalam struktur yang lebih luas
Konkret:
Dokter bukanlah:
Dokter adalah:
NAVIGASI RISIKO:
→ Advokasi berbasis bukti — bukan opini yang tidak didukung data
→ Menggunakan saluran institusional sebelum media publik jika memungkinkan
→ Komunitas dan kolega sebagai support
→ Tahu kapan melindungi diri sendiri untuk dapat terus berkontribusi jangka panjang
INI BUKAN MASALAH TEKNIS:
Semua intervensi yang dapat mencegah sebagian besar kematian ibu sudah diketahui — oksitosin, MgSO4, antibiotik, transfusi darah, tenaga terlatih, fasilitas operasi
MENGAPA KESENJANGAN PERSISTEN:
Indonesia adalah:
TANGGUNG JAWAB GLOBAL:
Anda adalah konsultan Obginsos yang baru ditempatkan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua — salah satu kabupaten dengan AKI tertinggi di Indonesia dan infrastruktur kesehatan yang sangat terbatas. Dalam tiga bulan pertama, Anda mendokumentasikan bahwa 8 dari 11 kematian ibu yang terjadi dalam setahun terakhir adalah kematian yang seharusnya dapat dicegah dengan intervensi yang tersedia. Pola yang Anda temukan: 6 dari 8 kematian terjadi di luar fasilitas (Terlambat 2), 1 karena keterlambatan pemberian MgSO4 (Terlambat 3), dan 1 karena tidak ada akses transfusi darah (Terlambat 3). Analisis situasi ini menggunakan kerangka keadilan sosial:
Interseksionalitas dan kerentanan berlapis dalam praktik klinis sehari-hari: Dalam satu minggu kerja Anda, Anda bertemu dengan empat pasien yang masing-masing menghadapi kombinasi unik kerentanan — (1) perempuan 16 tahun, hamil dari pernikahan anak, tidak sekolah, datang dengan eklamsia; (2) perempuan 35 tahun, HIV positif yang tidak diungkapkan kepada suaminya, hamil tidak direncanakan, takut konsekuensi jika suami tahu; (3) perempuan adat 28 tahun yang hanya berbicara bahasa daerah, hamil dengan placenta previa, mau pulang karena "dukun beranak kami yang akan menolong"; (4) perempuan 22 tahun dengan disabilitas fisik (pengguna kursi roda), hamil pertama, merasa diabaikan oleh bidan karena "tidak biasa menangani pasien seperti ini." Untuk masing-masing pasien:
Semester 1 | Periode 2 | Sesi 1
| Data Audit 3 Tahun Terakhir (n = 28 kematian ibu) | ||
|---|---|---|
| Penyebab | n | % |
| PPH | 13 | 46% |
| Eklamsia | 8 | 29% |
| Sepsis | 4 | 14% |
| Lain-lain | 3 | 11% |
| Distribusi berdasarkan lokasi kematian | ||
|---|---|---|
| Lokasi | n | % |
| Di rumah / perjalanan | 17 | 61% |
| Di Puskesmas / Pustu | 7 | 25% |
| Di RSUD | 4 | 14% |
Dr. Laras memutuskan untuk bertindak. Ia memiliki enam bulan sebelum Kepala Dinas baru menyusun rencana kerja tahunan, dan ada peluang anggaran perubahan DPRD yang sedang dibahas.
Rancang peta pemangku kepentingan yang komprehensif untuk advokasi Dr. Laras, mencakup:
Rancang strategi advokasi yang beroperasi secara bersamaan di tiga jalur:
Tulis policy brief (400–500 kata) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama yang baru — mengkomunikasikan situasi kematian ibu, analisis penyebab berbasis data, dan tiga rekomendasi prioritas yang dapat diimplementasikan dalam tahun anggaran berjalan. Policy brief ini harus:
| Bagian | Komponen Penilaian Utama | Bobot |
|---|---|---|
| A1 | Ketepatan dan kedalaman aplikasi Tiga Terlambat + CSDH + Capabilities Approach; kualitas analisis dengan bukti spesifik dari data | 15% |
| A2 | Kedalaman analisis interseksional; koherensi argumen tentang keterbatasan intervensi satu dimensi | 10% |
| A3 | Kualitas argumen Rawlsian; ketepatan kategorisasi ketidakadilan; kedalaman analisis virtue ethics untuk dilema Dr. Laras | 15% |
| B1 | Kelengkapan dan ketajaman peta pemangku kepentingan; justifikasi prioritas | 10% |
| B2 | Koherensi strategi tiga jalur; realisme dan specificity masing-masing jalur; perhatian terhadap sustainability | 20% |
| B3 | Kualitas policy brief: persuasiveness, specificity rekomendasi, antisipasi keberatan, efisiensi bahasa | 15% |
| C | Kejujuran dan kedalaman refleksi personal; kualitas analisis ketegangan etis dan rekomendasi navigasinya | 15% |