Modul Pembelajaran

Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Sosial: Arsitektur JKN dalam Pelayanan Maternal-Neonatal

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Semester 1 | Periode 2 MK Ekonomi Kesehatan dalam Pelayanan Obginsos Sesi 1 | Modul 3
DESKRIPSI MODUL

Pagi itu, ruang tunggu Puskesmas Praya Barat, Lombok Tengah, sudah penuh sejak pukul 07.00. Bidan Koordinator Sari menghampiri Dr. Hendra dengan ekspresi campuran frustrasi dan bingung: "Dok, kemarin ada tiga ibu hamil yang saya suruh periksa ke RSUD untuk rujukan ANC risiko tinggi. Dua pulang karena katanya kartu BPJS-nya tidak aktif. Satu lagi masuk, tapi tagihannya ditolak karena diagnosis tidak sesuai prosedur klaim. Padahal semua sudah sesuai indikasi medis."

Dr. Hendra menghela napas. Ia teringat angka Rp 847 juta klaim yang ditolak di catatannya — dan kini ia menyaksikan wajah di balik angka itu: dua ibu hamil risiko tinggi yang pulang tanpa pemeriksaan yang mereka butuhkan.

Sore harinya, dalam pertemuan dengan tim BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Dr. Hendra menghadapi pertanyaan yang lebih dalam: mengapa sistem yang dirancang untuk menjamin akses universal justru menciptakan hambatan baru? Apakah masalahnya pada desain sistem, implementasi, atau keduanya? Dan lebih penting: apa yang dapat ia lakukan — sebagai dokter spesialis yang kini memegang peran manajerial — untuk mengubah situasi ini?

Modul ini membedah arsitektur pembiayaan kesehatan Indonesia — dengan fokus khusus pada JKN dan implikasinya terhadap pelayanan maternal-neonatal. Memahami sistem ini bukan sekadar kewajiban administratif — ini adalah prasyarat untuk mengadvokasi perubahan yang berdampak nyata bagi ibu dan bayi.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Setelah menyelesaikan modul ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan prinsip dan fungsi utama sistem pembiayaan kesehatan dalam konteks universal health coverage
  2. Menganalisis arsitektur JKN — struktur kepesertaan, mekanisme pembayaran, dan manfaat yang dijamin — dalam kaitannya dengan pelayanan maternal-neonatal
  3. Mengidentifikasi hambatan struktural JKN yang berdampak pada aksesibilitas dan kualitas pelayanan KIA
  4. Menghubungkan mekanisme pembayaran (INA-CBG, kapitasi) dengan insentif perilaku pemberi layanan dalam program KIA
  5. Merumuskan rekomendasi berbasis bukti untuk mengoptimalkan implementasi JKN dalam konteks pelayanan Obginsos
MATERI INTI

1. Fungsi Sistem Pembiayaan Kesehatan

WHO (2000) mendefinisikan tiga fungsi utama sistem pembiayaan kesehatan yang saling terkait:

Penggalangan Dana

Dari mana sumber dana kesehatan berasal — pajak umum, iuran asuransi sosial, pembayaran langsung (out-of-pocket), atau bantuan luar negeri. Komposisi sumber dana menentukan siapa yang menanggung beban pembiayaan dan bagaimana risiko keuangan didistribusikan.

Penggabungan Risiko

Mengumpulkan dana dari banyak individu sehingga risiko keuangan akibat sakit ditanggung bersama, bukan oleh individu sendirian. Pooling yang efektif memerlukan ukuran pool yang besar dan keragaman risiko yang luas — prinsip inilah yang melandasi asuransi sosial wajib.

Pembelian Layanan

Bagaimana dana digunakan untuk membayar pemberi layanan — melalui mekanisme apa, dengan insentif apa, dan dengan persyaratan kualitas apa. Mekanisme pembayaran adalah salah satu lever paling kuat untuk mempengaruhi perilaku pemberi layanan.

Ketiga fungsi ini dalam JKN dijalankan oleh BPJS Kesehatan sebagai single payer — sebuah pilihan arsitektural yang memiliki implikasi besar terhadap daya tawar, efisiensi administrasi, dan potensi koreksi kegagalan pasar.

2. Konsep Universal Health Coverage dan Perjalanan Indonesia

Universal Health Coverage (UHC) — sebagaimana didefinisikan WHO — memiliki tiga dimensi yang digambarkan sebagai "kubus UHC":

Siapa yang Tercakup

Proporsi populasi yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan esensial tanpa mengalami kesulitan finansial.

Layanan Apa yang Dijamin

Cakupan paket manfaat: promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai kebutuhan kesehatan populasi.

Perlindungan Finansial

Seberapa besar pengurangan pembayaran langsung (out-of-pocket) yang membebani rumah tangga, terutama kelompok rentan.

Perjalanan Indonesia menuju UHC:

  • Askes: untuk PNS
  • Jamsostek: untuk pekerja formal
  • Jamkesmas: untuk masyarakat miskin
  • JKN (1 Januari 2014): mengintegrasikan semua skema sebelumnya di bawah BPJS Kesehatan

Per 2023, kepesertaan JKN mencapai lebih dari 260 juta jiwa — salah satu program jaminan sosial terbesar di dunia. Namun cakupan kepesertaan belum identik dengan akses efektif: kepesertaan aktif, ketersediaan fasilitas, dan kemampuan navigasi sistem tetap menjadi hambatan signifikan — terutama bagi perempuan hamil di daerah terpencil.

3. Struktur Kepesertaan JKN dan Implikasinya terhadap KIA

JKN memiliki dua kelompok peserta utama:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Masyarakat miskin dan tidak mampu
  • Iuran dibayar pemerintah (APBN/APBD)
  • Mayoritas ibu hamil di daerah terpencil masuk kategori ini
  • Masalah: inclusion error dan exclusion error dalam pendataan

Non-PBI

  • PPU: Pekerja Penerima Upah (karyawan formal)
  • PBPU: Pekerja Bukan Penerima Upah (mandiri, bayar sendiri)
  • Bukan Pekerja: pensiunan, investor, dll.
  • Masalah: Ibu hamil dari keluarga pekerja informal sering kesulitan membayar iuran PBPU

Masalah kepesertaan aktif: Memiliki kartu JKN tidak identik dengan kepesertaan aktif. Tunggakan iuran menyebabkan penonaktifan sementara — dan ini paling sering menimpa PBPU dari kelompok rentan. Ibu hamil yang mengalami komplikasi mendadak dapat mendapati kartunya tidak aktif pada saat paling kritis.

4. Paket Manfaat JKN untuk Pelayanan Maternal-Neonatal

Secara prinsip, JKN menjamin pelayanan maternal-neonatal secara komprehensif:

FKTP (Puskesmas/Klinik)
  • ANC terpadu (10 kontak sesuai standar)
  • Persalinan normal oleh bidan/dokter
  • Pelayanan nifas dan neonatal esensial
  • KB pasca persalinan
  • Imunisasi bayi
FKRTL (RS) via Rujukan
  • Persalinan dengan komplikasi (SC, forceps, vakum)
  • Perawatan NICU/PICU
  • Penanganan komplikasi maternal (PPH, eklampsia, sepsis)
  • Perawatan BBLR dan prematur

Gap implementasi: Dalam praktik, gap antara manfaat yang dijamin secara formal dan manfaat yang benar-benar dapat diakses sangat besar — akibat: (a) persyaratan rujukan berjenjang yang kaku, (b) keterbatasan fasilitas di tingkat FKTP, (c) hambatan administratif klaim, dan (d) informal payment yang masih terjadi.

5. Mekanisme Pembayaran: Kapitasi dan INA-CBG

Mekanisme pembayaran adalah jantung dari sistem — karena ia menentukan insentif yang dihadapi pemberi layanan:

Kapitasi di FKTP

Mekanisme: Puskesmas/klinik dibayar per peserta terdaftar per bulan, terlepas dari berapa banyak layanan yang diberikan (Rp 3.000–Rp 6.000 per peserta/bulan).

+ Insentif Positif: Mendorong pencegahan dan promosi kesehatan; sejalan dengan filosofi ANC sebagai investasi pencegahan.
⚠ Risiko: Under-provision — kecenderungan memberikan layanan sesedikit mungkin, termasuk merujuk terlalu dini untuk kasus yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP.
INA-CBG di FKRTL

Mekanisme: Rumah sakit dibayar berdasarkan diagnosis dan prosedur, menggunakan sistem case-based groups. Setiap kasus mendapat tarif tetap terlepas dari biaya aktual.

+ Insentif Positif: Mendorong efisiensi; RS yang menangani kasus dengan biaya di bawah tarif INA-CBG memperoleh "keuntungan".
⚠ Risiko: Upcoding, cream skimming (menghindari kasus kompleks), pembatasan lama rawat tidak sesuai kebutuhan medis. Seksio sesarea memiliki tarif lebih tinggi → berkontribusi pada tingginya angka SC.

6. Hambatan Struktural JKN dalam Pelayanan KIA

Penelitian di berbagai kabupaten Indonesia mengidentifikasi hambatan sistemik yang paling sering menghambat akses pelayanan maternal melalui JKN:

1

Hambatan Kepesertaan

Kepesertaan tidak aktif karena tunggakan; exclusion error dalam data PBI; ibu hamil tidak tahu status kepesertaannya.

2

Hambatan Rujukan Berjenjang

Persyaratan rujukan bertahap dalam kasus emergensi obstetri menciptakan keterlambatan klinis yang fatal. Implementasi rujukan langsung emergensi tidak konsisten.

3

Hambatan Administratif Klaim

Ketidaksesuaian kode ICD-10, kelengkapan rekam medis, dan prosedur verifikasi yang panjang menyebabkan klaim ditolak atau tertunda.

4

Hambatan Geografi dan Transportasi

JKN tidak menanggung biaya transportasi rujukan untuk sebagian besar kasus — padahal dalam konteks kepulauan, biaya transportasi bisa jauh melebihi biaya medis.

5

Hambatan Kualitas

JKN menjamin akses finansial, bukan kualitas layanan. Di fasilitas dengan kapasitas terbatas, peserta JKN dapat mengakses layanan yang secara teknis "terjamin" namun secara klinis tidak adekuat.

7. Reformasi dan Agenda Ke Depan

Beberapa reformasi JKN yang relevan untuk pelayanan KIA sedang dalam proses atau perdebatan:

Perluasan Paket Manfaat

Inklusi layanan kesehatan jiwa, rehabilitasi, dan beberapa prosedur yang saat ini excluded dari paket JKN.

Sistem Rujukan Berbasis Digital

Integrasi SISRUTE dengan data kepesertaan JKN untuk mempercepat verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.

Pembayaran Berbasis Nilai

Pilot program di beberapa RS untuk membayar berdasarkan outcome klinis, bukan hanya prosedur — mendorong kualitas, bukan hanya kuantitas layanan.

Penguatan FKTP

Peningkatan kapitasi berbasis kinerja (KBKP) — sebagian kapitasi dibayarkan berdasarkan pencapaian indikator kesehatan, termasuk cakupan K4 dan persalinan nakes.

PERTANYAAN DISKUSI

1. Mekanisme pembayaran INA-CBG untuk seksio sesarea yang lebih tinggi dari persalinan normal secara finansial dapat mendorong peningkatan angka SC di luar indikasi medis. Jika Anda adalah konsultan yang diminta merancang ulang mekanisme pembayaran untuk menurunkan angka SC tidak perlu sambil tetap menjamin insentif finansial yang adil bagi RS, langkah apa yang akan Anda usulkan?

2. Seorang ibu hamil dengan PEB berat di desa kepulauan mendapati kartunya tidak aktif saat tiba di IGD RSUD. Secara hukum, fasilitas wajib memberikan pertolongan darurat. Namun siapa yang menanggung biayanya? Analisis situasi ini dari perspektif: (a) hak pasien, (b) insentif fasilitas, dan (c) celah sistemik yang perlu diperbaiki.

RANGKUMAN

JKN adalah transformasi terbesar dalam sejarah pembiayaan kesehatan Indonesia — mengintegrasikan lebih dari 260 juta jiwa dalam satu skema jaminan sosial. Arsitekturnya mencakup penggalangan dana berbasis iuran, penggabungan risiko nasional, dan pembelian layanan melalui kapitasi (FKTP) dan INA-CBG (FKRTL).

Dalam pelayanan maternal-neonatal, JKN menjamin paket manfaat yang komprehensif secara formal — namun gap antara jaminan formal dan akses efektif tetap lebar, akibat hambatan kepesertaan, rujukan berjenjang, administratif klaim, geografi, dan kualitas. Mekanisme pembayaran INA-CBG menciptakan insentif efisiensi sekaligus risiko distorsi perilaku klinis.

Bagi konsultan Obginsos, pemahaman mendalam tentang arsitektur JKN bukan sekadar pengetahuan administratif — ini adalah prasyarat untuk mengidentifikasi di mana sistem gagal melindungi ibu dan bayi, dan mengadvokasi perubahan yang tepat sasaran di setiap level sistem.

REFERENSI
  1. BPJS Kesehatan. (2023). Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022. BPJS Kesehatan. Kunjungi Situs
  2. Harimurti, P., Pambudi, E., Pigazzini, A., & Tandon, A. (2013). The Nuts and Bolts of Jamkesmas, Indonesia's Government-Financed Health Coverage Program for the Poor and Near-Poor. World Bank. https://doi.org/10.1596/1813-9450-6465
  3. Kementerian Kesehatan RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kemenkes RI.
  4. Mahendradhata, Y., Trisnantoro, L., Listyadewi, S., Soewondo, P., Marthias, T., Harimurti, P., & Prawira, J. (2017). The Republic of Indonesia Health System Review (Health Systems in Transition Vol. 7 No. 1). WHO Regional Office for South-East Asia. https://apps.who.int/iris/handle/10665/254716
  5. Pisani, E., Olivier Kok, M., & Nugroho, K. (2017). Indonesia's road to universal health coverage: a political journey. Health Policy and Planning, 32(2), 267–276. https://doi.org/10.1093/heapol/czw120
  6. Pratiwi, A.B., Hafeez-Baig, A., & Gururajan, R. (2016). Maternal health in Indonesia: review of coverage and barriers. International Journal of Sciences: Basic and Applied Research, 29(1), 1–13.
  7. Rochanis, N.M., & Mukti, A.G. (2020). Barriers and enablers in accessing maternal health services under JKN in rural Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(3), 112–120. https://doi.org/10.22146/jkki.56042
  8. WHO. (2000). The World Health Report 2000: Health Systems — Improving Performance. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/924156198X
  9. WHO. (2010). Health Systems Financing: The Path to Universal Coverage (World Health Report 2010). WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789241564021
  10. Yip, W., & Hsiao, W. (2015). What drove the cycles of Chinese health system reforms? Health Systems & Reform, 1(1), 52–61. https://doi.org/10.1080/23288604.2014.995477
TUGAS KELOMPOK 1 (TK1) — MINGGU 3

Audit Hambatan JKN dalam Pelayanan Maternal-Neonatal

Laporan kelompok analitik berbasis kasus nyata Kabupaten Sumbawa Barat

Mata Kuliah MK7 Ekonomi Kesehatan dalam Pelayanan Obginsos
Sesi/Minggu Sesi 1 / Minggu 3
Bobot 15% dari nilai akhir
Format 2.000–3.000 kata | 3-4 anggota

PETUNJUK UMUM

Tugas ini dirancang sebagai latihan analisis sistem pembiayaan berbasis kasus nyata — menghubungkan teori arsitektur JKN dengan realitas implementasi di lapangan. Kelompok didorong untuk tidak sekadar mendeskripsikan hambatan, melainkan menganalisis mekanisme di balik hambatan tersebut dan merumuskan rekomendasi yang operasional dan spesifik.

Pembagian kerja dalam kelompok harus merata. Setiap laporan harus menyertakan lembar kontribusi yang menyebutkan secara jelas bagian mana yang dikerjakan oleh masing-masing anggota. Penilaian akan mempertimbangkan kohesi argumen keseluruhan — bukan sekadar kumpulan bagian yang ditulis terpisah.

SKENARIO: Kabupaten Sumbawa Barat, NTB

Kelompok Anda adalah tim konsultan Obginsos yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan rapid assessment selama 2 minggu terhadap hambatan JKN dalam pelayanan maternal-neonatal.

198/100K AKI (2022)
14/1.000 AKN
87% Kepesertaan JKN
71% Kepesertaan Aktif
22% Klaim Ditolak/Pending
38% Angka SC di RSUD

Catatan kritis: 3 kasus kematian ibu dalam 6 bulan terakhir terjadi pada perempuan dengan kartu JKN tidak aktif.

PERTANYAAN TUGAS

Laporan kelompok harus mencakup empat bagian utama berikut:

Bagian A — Pemetaan Hambatan Sistemik (30%)

Berdasarkan data skenario dan teori dari Modul 1–3, identifikasi dan kategorikan hambatan JKN yang paling signifikan dalam pelayanan maternal-neonatal di Kabupaten Sumbawa Barat. Gunakan kerangka kategori hambatan: (1) kepesertaan, (2) rujukan berjenjang, (3) administratif klaim, (4) mekanisme pembayaran dan insentif, (5) kualitas layanan. Untuk setiap kategori, jelaskan mekanisme di balik hambatan tersebut — bukan hanya menyebutkan hambatannya.

Bagian B — Analisis Insentif Pembayaran (25%)

Angka SC 38% di RSUD jauh melampaui rekomendasi WHO. Analisis secara kritis: apakah mekanisme pembayaran INA-CBG berkontribusi pada angka ini? Apa faktor-faktor lain (klinis, sosial, institusional) yang mungkin berperan? Bagaimana membedakan SC yang diindikasikan secara medis dari yang dipengaruhi insentif finansial dalam konteks sistem pembiayaan yang ada?

Bagian C — Kasus Kritis: Tiga Kematian dengan Kartu Tidak Aktif (25%)

Tiga kematian ibu dalam 6 bulan terakhir terjadi pada perempuan dengan kartu JKN tidak aktif. Kelompok Anda diminta: (a) menganalisis jalur kausalitas dari ketidakaktifan kartu ke kematian — tidak hanya sebagai masalah administratif, tetapi sebagai kegagalan sistemik berlapis; (b) mengidentifikasi di titik mana dalam rantai sistem seharusnya ada safety net yang dapat mencegah kematian ini; (c) mengevaluasi apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mencegah situasi ini dan apa yang perlu diperkuat.

Bagian D — Rekomendasi Operasional (20%)

Rumuskan 3–5 rekomendasi operasional yang spesifik, terukur, dan dapat diimplementasikan dalam 12 bulan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat — bukan rekomendasi yang membutuhkan perubahan regulasi nasional. Setiap rekomendasi harus menyertakan: (a) masalah yang diatasi, (b) tindakan spesifik yang diusulkan, (c) siapa yang bertanggung jawab, (d) indikator keberhasilan yang dapat diukur.

RUBRIK PENILAIAN

Dimensi Indikator Bobot
Kedalaman analisis hambatan Identifikasi hambatan yang komprehensif disertai analisis mekanisme yang tajam; tidak sekadar daftar masalah 25%
Analisis insentif pembayaran Kemampuan menghubungkan mekanisme INA-CBG dengan perilaku klinis secara kritis; mempertimbangkan multi-kausalitas 25%
Analisis kasus kritis Kedalaman analisis kausalitas berlapis; identifikasi safety net yang tepat; evaluasi regulasi yang kritis 25%
Kualitas rekomendasi Rekomendasi yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound); operasional dan berbasis bukti 15%
Kualitas penulisan & referensi Kohesi argumen antar bagian; bahasa baku; referensi akademik minimal 6 dan dikutip dengan benar 10%

REFERENSI MINIMAL YANG DISARANKAN

Kelompok wajib menggunakan minimal 6 referensi akademik. Berikut referensi yang disarankan sebagai titik awal:

  1. BPJS Kesehatan. (2023). Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022. BPJS Kesehatan.
  2. Mahendradhata, Y. et al. (2017). The Republic of Indonesia Health System Review. WHO SEARO.
  3. Pisani, E., Kok, M.O., & Nugroho, K. (2017). Indonesia's road to universal health coverage. Health Policy and Planning, 32(2), 267–276.
  4. WHO. (2015). Strategies toward ending preventable maternal mortality (EPMM). WHO.
  5. Kementerian Kesehatan RI. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Kemenkes RI.
  6. Referensi tambahan relevan yang ditemukan secara mandiri terkait pembiayaan kesehatan, JKN, dan KIA di Indonesia.

Malang, Maret 2026
Penyusun Modul