A. Deskripsi Modul
Maret 2024. Dr. Nadia membuka laptop dan mengetikkan pertanyaan yang sudah lama mengganggunya: "Berapa banyak Puskesmas di Indonesia yang sudah terakreditasi?"
Angka yang muncul mengesankan: lebih dari 9.000 Puskesmas sudah terakreditasi dalam tujuh tahun terakhir — sebuah pencapaian administratif yang luar biasa dalam skala dan kecepatan. Tetapi ketika ia membaca lebih jauh, angka itu mulai terasa lebih kompleks. Ada kabupaten dengan 12 Puskesmas yang semuanya lulus akreditasi "Utama" — tetapi AKI kabupaten tersebut masih di atas 300/100.000 KH. Ada RS yang lulus akreditasi "Paripurna" — tetapi laporan internal menunjukkan angka infeksi luka operasi yang tinggi dan sistem pelaporan insiden yang hampir tidak berfungsi.
Sesuatu tidak cocok, pikir Dr. Nadia. Angka akreditasi dan angka mutu tidak bergerak bersama.
Ia mulai membaca lebih cermat — bukan tentang berapa banyak yang sudah terakreditasi, tetapi tentang apa sebenarnya yang diukur, siapa yang mengukurnya, dan bagaimana proses itu berjalan di lapangan.
Modul ini membawa peserta didik masuk ke dalam mesin akreditasi Indonesia: regulasi yang mengatur, instrumen yang digunakan, lembaga yang mengelola, dan — yang paling penting — gap antara desain sistem dan realitas implementasi. Pemahaman tentang sistem ini adalah prasyarat untuk dapat menggunakannya secara efektif dan kritis, bukan sekadar memenuhinya.
B. Capaian Pembelajaran Modul
Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik mampu:
- Mendeskripsikan arsitektur sistem akreditasi layanan kesehatan di Indonesia — regulasi, lembaga, dan mekanisme yang berlaku untuk RS dan Puskesmas
- Menganalisis instrumen akreditasi yang berlaku (STARKES untuk RS dan instrumen Puskesmas) dengan fokus pada standar yang relevan untuk layanan KIA
- Mengidentifikasikan hubungan antara akreditasi dan sistem pembiayaan BPJS Kesehatan serta implikasinya terhadap motivasi fasilitas
- Menganalisis secara kritis gap antara desain sistem akreditasi dan realitas implementasi di lapangan
- Merancang strategi untuk memaksimalkan nilai penjaminan mutu dari proses akreditasi, melampaui sekadar compliance dokumentasi
C. Materi Inti
C.1. Arsitektur Sistem Akreditasi Layanan Kesehatan Indonesia
C.1.1. Regulasi yang Mengatur
RUMAH SAKIT:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
- Pasal 40: setiap RS wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali
- Menjadi dasar hukum kewajiban akreditasi RS di Indonesia
Permenkes No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit:
- Mengatur mekanisme, lembaga penyelenggara, dan standar akreditasi RS
- Menggantikan regulasi sebelumnya dan memperkenalkan instrumen STARKES
Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Fasilitas Lain:
- Mengatur kewajiban akreditasi FKTP termasuk Puskesmas
- Memperkenalkan instrumen akreditasi Puskesmas yang diperbarui dengan pendekatan berbasis output dan outcome (perubahan dari instrumen sebelumnya yang lebih berbasis input/dokumen)
Keputusan Menkes terkait Lembaga Akreditasi:
- Menetapkan lembaga yang berwenang melakukan akreditasi FKTP
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
- Fasilitas yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib terakreditasi
- Ini adalah mekanisme insentif terkuat: tanpa akreditasi, fasilitas kehilangan akses ke sebagian besar pasien yang terlindungi JKN
Implikasi:
- Motivasi utama banyak fasilitas untuk akreditasi adalah akses BPJS, bukan peningkatan mutu internal
- Ini menciptakan dynamic compliance: lulus akreditasi untuk tetap dapat melayani pasien BPJS — tetapi tidak selalu diiringi komitmen genuine untuk perubahan mutu
PERIODE 1 (2012-2017):
- Akreditasi RS oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dengan instrumen berbasis JCI (Joint Commission International)
- Akreditasi Puskesmas dimulai secara nasional
- Fokus: membangun baseline dokumentasi dan standardisasi minimum
PERIODE 2 (2018-2021):
- Konsolidasi: percepatan cakupan akreditasi
- Target Kemenkes: semua FKTP terakreditasi
- Kritik mulai muncul: kualitas proses akreditasi bervariasi, banyak fasilitas "mempersiapkan akreditasi" dalam waktu singkat tanpa perubahan sistemik
PERIODE 3 (2022-sekarang):
- Reformasi instrumen: STARKES untuk RS, instrumen baru untuk Puskesmas yang lebih berbasis outcome
- Pembentukan lembaga akreditasi baru untuk FKTP
- Upaya untuk bergerak dari "akreditasi sebagai event" ke "akreditasi sebagai proses peningkatan mutu berkelanjutan"
C.1.2. Lembaga Akreditasi
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit):
- Berdiri 1995, independen dari Kemenkes
- Satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan akreditasi RS di Indonesia (berdasarkan Permenkes 12/2020)
- Menggunakan instrumen STARKES (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi I) sejak 2022
- Memiliki jaringan surveyor di seluruh Indonesia
Proses akreditasi KARS:
- Self-assessment oleh RS menggunakan instrumen STARKES
- Pengajuan permohonan ke KARS
- Survei oleh tim surveyor KARS (2-4 hari tergantung tipe RS)
- Penilaian dan keputusan: Perdana, Utama, atau Paripurna
- Berlaku 3 tahun; survei interim dapat dilakukan
Lembaga Akreditasi FKTP (berdasarkan Permenkes 34/2022):
- Kemenkes menetapkan lembaga akreditasi yang berwenang untuk FKTP
- Dapat lebih dari satu lembaga — berbeda dari RS yang hanya KARS
- Dinkes Provinsi memiliki peran dalam fasilitasi dan pendampingan akreditasi Puskesmas
Perubahan penting dalam Permenkes 34/2022:
- Pendampingan pra-akreditasi diwajibkan — bukan hanya survei akhir
- Reakreditasi setiap 5 tahun (bukan 3 tahun seperti RS)
- Instrumen baru dengan pendekatan berbasis outcome: lebih sedikit "daftar dokumen", lebih banyak penilaian tentang apakah layanan menghasilkan perubahan yang diharapkan
Dinkes Provinsi:
- Koordinasi dan fasilitasi akreditasi Puskesmas di provinsi
- Pelatihan pendamping akreditasi
- Monitoring dan evaluasi pasca-akreditasi
- Eskalasi masalah ke pusat
Dinkes Kabupaten/Kota:
- Pendampingan langsung Puskesmas di wilayahnya
- Memastikan self-assessment dilakukan dengan jujur
- Koordinasi penjadwalan survei
- Tindak lanjut rekomendasi pasca-akreditasi — ini adalah fungsi yang paling sering lemah
C.2. Instrumen STARKES untuk Rumah Sakit
C.2.1. Arsitektur STARKES dan Standar Relevan KIA
Prinsip perubahan dari instrumen sebelumnya:
- Dari mengadopsi JCI (standar internasional AS) ke standar yang dikembangkan dari konteks Indonesia
- Lebih responsif terhadap realitas RS di Indonesia — termasuk RS kelas C dan D yang dominan secara jumlah
- Penekanan lebih besar pada governance, kepemimpinan, dan budaya keselamatan
7 BAB UTAMA:
BAB 1 — TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS):
- Governance dan kepemimpinan RS
- Perencanaan strategis dan operasional
- Manajemen risiko organisasi
- Budaya keselamatan
BAB 2 — KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS):
- Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan staf
- Kredensial dan privilegiasi
- Orientasi dan pelatihan berkelanjutan
- Kesehatan dan keselamatan staf
BAB 3 — MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK):
- Keselamatan dan keamanan fasilitas
- Pengelolaan B3 dan limbah
- Kesiapsiagaan bencana
- Sistem utilitas (listrik, air, gas)
- Peralatan medis
BAB 4 — PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP):
- Program PMKP RS
- Pemilihan dan monitoring indikator mutu
- Pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien
- Risk management
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI):
- Program PPI
- Surveilans infeksi
- Kebersihan tangan
- APD dan sterilisasi
BAB 6 — PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN (PBP) — RELEVAN UNTUK KIA:
- Asesmen pasien
- Pelayanan pasien
- Pelayanan anestesi dan bedah
- Manajemen nyeri
- Pelayanan di akhir kehidupan
- Informed consent
- Rekam medis
BAB 7 — PROGRAM NASIONAL (PROGNAS) — KRITIS UNTUK KIA:
- Standar yang langsung menyasar program prioritas nasional termasuk penurunan AKI dan AKB
PROGNAS 1 — PENURUNAN AKI DAN AKB:
Elemen penilaian kunci:
- RS memiliki Tim PONEK yang ditetapkan dan terlatih
- RS memiliki SOP penanganan kegawatan obstetri (perdarahan, eklamsia, sepsis) yang terstandar dan disosialisasikan
- Tim PONEK melakukan drill/simulasi minimal 2x/tahun
- RS memiliki sistem monitoring indikator PONEK
- RS memiliki sistem AMP internal yang berjalan:
- Semua kematian maternal dan perinatal di-review
- Rekomendasi diimplementasikan dan dimonitor
- Informed consent yang adekuat untuk semua prosedur obstetri
Indikator mutu wajib PONEK:
- Angka SC (rate dan indikasi)
- Angka keterlambatan operasi SC emergensi (decision-to-incision time)
- Angka komplikasi persalinan yang ditangani
- Angka kematian maternal di RS
- Angka kematian perinatal
Standar indikator mutu yang wajib ada:
INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) RS:
- Ditetapkan Kemenkes — berlaku sama untuk semua RS
- Untuk layanan KIA: termasuk indikator tentang persalinan, komplikasi, dan keselamatan ibu
INDIKATOR PRIORITAS RS:
- Dipilih oleh masing-masing RS berdasarkan masalah yang paling kritis di fasilitas tersebut
- RS harus dapat menunjukkan proses pemilihan yang berbasis data
INDIKATOR UNIT LAYANAN:
- Indikator yang dipantau di setiap unit — termasuk unit kebidanan dan perinatologi
Sistem pelaporan insiden keselamatan pasien:
- RS harus memiliki sistem pelaporan yang mudah diakses dan non-punitive
- Semua insiden kategori sentinel harus dianalisis dengan RCA
- Tren insiden dilaporkan ke komite PMKP dan pimpinan RS
C.3. Instrumen Akreditasi Puskesmas
C.3.1. Pendekatan Baru dalam Permenkes 34/2022
- Sangat berbasis dokumen: "apakah SOP ini ada?"
- Daftar periksa yang panjang tentang keberadaan dokumen
- Hasil: Puskesmas pandai membuat dokumen baru menjelang akreditasi tanpa mengubah praktik
- Kritik dari lapangan: "akreditasi adalah festival dokumen"
- Lebih berbasis output dan outcome: "apakah layanan ini menghasilkan perubahan yang diharapkan?"
- Pertanyaan yang lebih kontekstual: survei tidak hanya memeriksa dokumen tetapi mengobservasi proses dan mewawancarai pasien dan staf
- Penilaian berbasis bukti: ada, tidak ada, atau ada dengan bukti implementasi
5 BAB UTAMA:
BAB 1 — KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP):
- Tata kelola Puskesmas
- Manajemen sumber daya
- Perencanaan berbasis data
- Pengelolaan keuangan
- Sistem informasi
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM):
- Perencanaan UKM
- Pemberdayaan masyarakat
- Penggerakan dan pelaksanaan UKM
- Pengawasan, pengendalian, dan penilaian UKM
- UKM esensial: KIA termasuk di sini
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM, DAN KEFARMASIAN (UKPP):
- Asesmen klinis
- Pelayanan klinis termasuk layanan persalinan normal di Puskesmas PONED
- Kefarmasian
- Laboratorium
BAB 4 — PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN):
- Standar khusus untuk program KIA — langsung relevan
BAB 5 — PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP):
- Perencanaan mutu
- Pengukuran indikator mutu
- Pelaporan insiden keselamatan pasien
- Audit internal
STANDAR LAYANAN ANC:
- ANC dilakukan sesuai standar 10T untuk semua ibu hamil
- Puskesmas memiliki register kohort ibu hamil yang diperbarui secara aktif
- Skrining risiko kehamilan dilakukan dan ditindaklanjuti
- Komunikasi risiko kepada ibu dan keluarga
- Perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K) dilakukan untuk setiap ibu hamil
STANDAR LAYANAN PERSALINAN (UNTUK PUSKESMAS PONED):
- AMTSL dilakukan pada setiap persalinan
- Partograf digunakan dan diinterpretasikan dengan benar
- Respons kegawatan obstetri: SOP tersedia, staf terlatih, obat esensial tersedia
- Sistem rujukan: SOP komunikasi rujukan (SBAR) tersedia dan disosialisasikan
- AMP internal: semua kematian maternal dan perinatal di-review
STANDAR LAYANAN NIFAS DAN NEONATUS:
- Kunjungan nifas minimal 4 kali
- Kunjungan neonatus minimal 3 kali
- Skrining hipotiroid kongenital
- Konseling KB postpartum
TIDAK TERAKREDITASI:
→ Tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan
DASAR:
→ Memenuhi persyaratan minimum — umumnya terpenuhi untuk keberadaan dokumen dan struktur dasar
MADYA:
→ Memenuhi persyaratan dasar plus bukti implementasi yang lebih konsisten
UTAMA:
→ Implementasi yang konsisten dengan bukti perbaikan berbasis data
PARIPURNA:
→ Implementasi optimal dengan bukti perbaikan berkelanjutan dan penggunaan data untuk inovasi
C.4. Proses Survei Akreditasi: Dari Persiapan ke Pasca-Survei
C.4.1. Siklus Akreditasi yang Ideal vs. Nyata
FASE 1 — SELF-ASSESSMENT (3-6 BULAN SEBELUM SURVEI):
Yang seharusnya terjadi:
- Tim akreditasi melakukan self-assessment yang jujur menggunakan instrumen
- Gap analysis: di mana kondisi nyata berbeda dari standar?
- Prioritisasi gap berdasarkan dampak pada mutu dan keselamatan
- Rencana perbaikan yang sistematis dan realistis
Yang sering terjadi:
- Self-assessment dilakukan dengan optimis: "kita sudah melakukan ini" bahkan ketika implementasi tidak konsisten
- Persiapan berfokus pada "melengkapi dokumen yang belum ada" — bukan mengubah praktik
- Dokumen dibuat massal dalam waktu singkat: SOP yang tidak pernah digunakan, laporan yang baru dibuat untuk periode lampau
Yang seharusnya terjadi:
- Pendamping dari Dinkes atau lembaga akreditasi membantu mengidentifikasikan gap yang tidak terlihat sendiri
- Bimbingan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya dokumen
- Simulasi survei yang jujur
Yang sering terjadi:
- Pendamping membantu melengkapi dokumen yang kurang
- "Tips dan trik" untuk menjawab pertanyaan surveyor
- Persiapan menjawab pertanyaan, bukan memperbaiki sistem
Proses standar KARS untuk RS:
- Tim surveyor (2-4 orang) datang 2-4 hari
- Telaah dokumen: kebijakan, SOP, rekam medis, laporan
- Observasi lapangan: kondisi fisik, peralatan, proses
- Wawancara staf: apakah mereka tahu dan melakukan sesuai standar
- Wawancara pasien: apakah mereka mendapat layanan sesuai standar
- Exit briefing: temuan awal
Tantangan proses survei:
- Durasi singkat: tidak mungkin mengobservasi semua proses dalam 2-4 hari
- Hawthorne effect: staf berperilaku lebih baik saat tahu sedang dinilai
- Dokumen vs. praktik: surveyor lebih mudah memeriksa dokumen dari mengobservasi praktik
- Variasi kualitas surveyor: tidak semua surveyor memiliki kapasitas yang sama untuk membedakan substansi dari dokumentasi
Yang seharusnya terjadi:
- Rekomendasi dari surveyor ditindaklanjuti secara sistematis
- Plan of correction yang konkret dan terukur
- Monitoring implementasi oleh manajemen
- Perubahan menjadi embedded dalam sistem
Yang sering terjadi:
- Laporan survei diarsip
- Rekomendasi tidak ditindaklanjuti (atau hanya parsial)
- Tidak ada monitoring implementasi
- Fasilitas "kembali ke normal" hingga 3 tahun berikutnya menjelang survei lagi
CONTOH NYATA DARI KASUS DR. NADIA:
- 23 rekomendasi dari akreditasi 3 tahun lalu → sebagian besar tidak ditindaklanjuti
- Ini adalah pola yang sangat umum di Indonesia
- Artinya: siklus akreditasi 3 tahun berakhir dengan hampir tidak ada perubahan berkelanjutan
C.5. Gap Antara Sistem dan Realitas
C.5.1. Analisis Kritis Implementasi Akreditasi Indonesia
Ideal:
→ Fasilitas mengejar akreditasi karena komitmen terhadap mutu
Realitas dominan:
- Akreditasi dikejar karena persyaratan BPJS — tanpa akreditasi, tidak ada kerja sama BPJS, tidak ada pasien yang memadai
- Ini bukan motivasi yang buruk per se — tetapi menghasilkan "compliance mindset" bukan "quality mindset"
- Compliance mindset: "apa minimum yang harus saya penuhi agar lulus?"
- Quality mindset: "bagaimana saya menggunakan standar ini untuk menjadi lebih baik?"
Ideal:
→ Fasilitas memiliki kapasitas untuk melakukan self-assessment yang jujur, memahami standar secara mendalam, dan merancang perbaikan sistemik
Realitas:
- Banyak fasilitas — terutama Puskesmas terpencil dan RS kelas C/D — tidak memiliki staf yang memahami instrumen akreditasi secara mendalam
- "Akreditasi sebagai beban administratif": staf yang sudah kelelahan dengan tugas klinis harus menambah beban dokumentasi akreditasi
- Solusi pragmatis yang sering diambil: tunjuk satu orang sebagai "staf akreditasi" yang mengurus semua dokumen — memisahkan akreditasi dari pekerjaan klinis sehari-hari
Ideal:
→ Semua surveyor memiliki kapasitas yang sama untuk menilai substansi layanan, bukan hanya dokumen
Realitas:
- Kualitas surveyor bervariasi signifikan
- Beberapa surveyor sangat baik dalam mendeteksi gap antara dokumen dan praktik; yang lain lebih mudah "dipuaskan" dengan dokumen yang lengkap
- Tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk kalibrasi antar surveyor
- Fasilitas yang lebih "pintar bersiap" (mengetahui apa yang dicari surveyor) dapat lulus dengan skor tinggi meskipun mutu layanan tidak sesuai
Ideal:
→ Ada mekanisme yang memastikan rekomendasi diimplementasikan dan diverifikasi
Realitas:
- Setelah sertifikat terbit, hampir tidak ada mekanisme monitoring yang efektif sampai siklus berikutnya
- Dinkes kabupaten/kota bertanggung jawab untuk monitoring pasca-akreditasi Puskesmas — tetapi kapasitas dan prioritas mereka bervariasi sangat besar
- Laporan pasca-survei yang tidak ditindaklanjuti adalah norma, bukan pengecualian
Ideal:
→ Akreditasi mengukur mutu yang sesungguhnya — termasuk pengalaman pasien dan outcome klinis
Realitas:
- Instrumen lebih mudah mengukur yang dapat didokumentasikan: kebijakan tertulis, SOP, laporan
- Yang sulit didokumentasikan dan diverifikasi: kualitas komunikasi dengan pasien, konsistensi AMTSL di setiap persalinan, respectful maternity care dalam interaksi sehari-hari
- Hasil: fasilitas dapat memiliki skor akreditasi tinggi dengan keluhan pasien yang juga tinggi
Bagi Subsp.Obginsos yang terlibat dalam akreditasi:
- Gunakan proses akreditasi sebagai momentum, bukan tujuan akhir: standar akreditasi adalah lantai minimum, bukan langit-langit
- Dorong self-assessment yang jujur bahkan ketika tidak nyaman: "kita tidak melakukan ini secara konsisten" adalah awal dari perbaikan yang nyata
- Jadikan rekomendasi pasca-survei sebagai agenda QI 3 tahun ke depan, bukan arsip
- Libatkan tenaga klinis lini depan dalam proses akreditasi — mereka adalah yang paling tahu gap antara dokumen dan praktik
- Gunakan data akreditasi untuk advokasi sumber daya: "standar ini membutuhkan ini — ini adalah argumen berbasis regulasi untuk anggaran"
D. Pertanyaan Diskusi (Thread Dosen — Minggu 2)
Modul 2 memiliki Tugas Personal 1 yang dikumpulkan Minggu ke-2. Thread diskusi di bawah ini adalah refleksi paralel.
Pertanyaan 1:
Dr. Nadia menemukan bahwa 23 rekomendasi dari akreditasi 3 tahun lalu sebagian besar tidak ditindaklanjuti, dan Kepala RS menyarankan fokus pada dokumen untuk lulus akreditasi berikutnya. Menggunakan analisis gap antara sistem akreditasi ideal dan realitas implementasi yang dibahas dalam modul: (a) identifikasikan gap mana yang paling dominan dalam situasi RSUD Kabupaten Muna ini; (b) apa konsekuensi jangka panjang jika siklus "akreditasi tanpa perubahan" ini terus berulang — terhadap mutu layanan, kepercayaan staf, dan kepercayaan pasien; (c) jika Anda adalah Dr. Nadia, apa satu langkah konkret yang dapat Anda lakukan dalam 30 hari pertama untuk mulai mengubah pola ini — dengan otoritas yang Anda miliki sebagai Ketua Tim Akreditasi?
Pertanyaan 2:
Bandingkan filosofi instrumen akreditasi lama (berbasis dokumen/input) dengan instrumen baru Permenkes 34/2022 (berbasis output/outcome) untuk Puskesmas: (a) apa kekuatan dan kelemahan masing-masing pendekatan untuk meningkatkan mutu layanan KIA di Puskesmas yang sesungguhnya? (b) apakah perubahan instrumen saja cukup untuk mengubah perilaku persiapan akreditasi dari "festival dokumen" menjadi perbaikan sistemik? kondisi apa lagi yang diperlukan? (c) dari perspektif Bab 4 PPN (Program Prioritas Nasional) dalam instrumen Puskesmas, identifikasikan satu standar KIA yang menurut Anda paling sering tidak terpenuhi secara substantif di lapangan dan jelaskan mengapa.
E. Rangkuman
- Arsitektur sistem akreditasi Indonesia terdiri dari dua jalur yang berbeda — KARS untuk RS menggunakan STARKES, dan lembaga yang ditetapkan Permenkes 34/2022 untuk FKTP menggunakan instrumen yang diperbarui — keduanya dikaitkan secara regulatif dengan persyaratan kerja sama BPJS yang menciptakan insentif compliance yang kuat tetapi tidak selalu selaras dengan motivasi peningkatan mutu yang genuine intrinsik
- Instrumen STARKES menempatkan layanan KIA dalam dua bab yang saling melengkapi: Bab 6 PBP untuk standar klinis umum dan Bab 7 PROGNAS untuk standar spesifik PONEK — termasuk kewajiban AMP internal, drill kegawatan, dan monitoring indikator mutu maternal; ini adalah standar yang paling langsung relevan bagi Subsp.Obginsos yang terlibat dalam akreditasi RS
- Permenkes 34/2022 merepresentasikan pergeseran filosofi penting dalam akreditasi Puskesmas — dari berbasis dokumen/input ke berbasis output/outcome — yang secara teoritis lebih sulit untuk "dipalsukan" melalui pembuatan dokumen massal; namun efektivitas perubahan ini bergantung pada kapasitas surveyor untuk membedakan substansi dari dokumentasi, dan kapasitas Puskesmas untuk memahami dan merespons standar yang lebih kompleks
- Lima gap sistematis antara desain ideal dan realitas implementasi — motivasi compliance vs. mutu, kapasitas yang tidak memadai, inkonsistensi surveyor, absennya mekanisme tindak lanjut pasca-survei, dan definisi mutu yang sempit — menjelaskan mengapa peningkatan cakupan akreditasi secara nasional tidak selalu diiringi peningkatan mutu layanan yang setara; memahami gap ini adalah prasyarat untuk menggunakan akreditasi secara strategis
- Bagi Subsp.Obginsos yang terlibat dalam proses akreditasi, nilai sesungguhnya dari akreditasi terletak bukan pada sertifikat yang diperoleh tetapi pada kualitas proses: self-assessment yang jujur mengungkap gap nyata, proses persiapan yang mengubah praktik bukan hanya dokumen, dan rekomendasi pasca-survei yang menjadi agenda QI berkelanjutan — ini adalah cara mengubah akreditasi dari ritual tiga tahunan menjadi mekanisme penjaminan mutu yang sesungguhnya
F. Referensi
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI; 2020.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas. Jakarta: Kemenkes RI; 2022.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - KARS. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I (STARKES). Jakarta: KARS; 2022.
URL: https://www.kars.or.id - Braithwaite J, Shaw CD, Moldovan M, et al. Comparison of health service accreditation programs in low- and middle-income countries with those in higher income countries. International Journal for Quality in Health Care. 2012;24(6):568-577.
DOI: https://doi.org/10.1093/intqhc/mzs064 - Meliala A, Hort K, Trisnantoro L. Addressing the unequal geographic distribution of specialist doctors in Indonesia. Health Policy and Planning. 2013;28(8):849-857.
DOI: https://doi.org/10.1093/heapol/czs137 - Brubakk K, Vist GE, Bukholm G, Barach P, Tjomsland O. A systematic review of hospital accreditation. BMC Health Services Research. 2015;15:280.
DOI: https://doi.org/10.1186/s12913-015-0933-x - Greenfield D, Braithwaite J. Health sector accreditation research: a systematic review. International Journal for Quality in Health Care. 2008;20(3):172-183.
DOI: https://doi.org/10.1093/intqhc/mzn005 - Haj-Ali W, Alameddine M, Natafgi N, et al. Perceptions of accreditation in primary healthcare. International Journal for Quality in Health Care. 2018;30(6):446-454.
DOI: https://doi.org/10.1093/intqhc/mzy048 - Presidén Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara; 2018.
URL: https://peraturan.bpk.go.id - WHO. Quality of Care: A Process for Making Strategic Choices in Health Systems. Geneva: WHO; 2006.
URL: https://www.who.int/publications/i/item/quality-of-care
Malang, Maret 2026
Penyusun
TUGAS PERSONAL 1 — SESI 1 (MINGGU 2)
Mata Kuliah: Penjaminan Mutu & Akreditasi Layanan KIA | Semester: 3 | Periode: 1 | Sesi: 1
Identitas Tugas
| Jenis Tugas | Tugas Personal Pertama — Sesi 1 |
|---|---|
| Minggu | Minggu ke-2 |
| Materi | Modul 1–2 |
| Bobot Nilai | 10% dari nilai akhir mata kuliah |
| Pengerjaan | Individual |
| Batas Pengumpulan | Akhir Minggu ke-2 (7 hari sejak tugas dibuka) |
| Format Luaran | Essay analitik Word atau PDF |
| Panjang | 800–1.200 kata (tidak termasuk referensi) |
| Referensi | Minimal 4 referensi dalam format Vancouver |
PETUNJUK PENGERJAAN
- Tugas ini adalah refleksi analitik berbasis pengalaman — peserta didik diminta mengintegrasikan konsep dari Modul 1 dan 2 dengan pengamatan atau pengalaman pribadi di fasilitas tempat mereka bekerja atau pernah bertugas
- Jika belum memiliki pengalaman langsung dengan akreditasi, gunakan narasi yang dapat dibangun dari observasi selama pendidikan atau rotasi klinis
- Tugas ini bukan ringkasan materi — analisis dan posisi yang argumentatif lebih dihargai dari reproduksi definisi
- Kerahasiaan: tidak perlu menyebutkan nama fasilitas secara spesifik; gunakan nama samaran atau deskripsi umum (misalnya "RSUD kelas C di Kabupaten X, Sulawesi")
SKENARIO PEMBUKA
Anda baru saja menyelesaikan dua minggu pertama MK Penjaminan Mutu & Akreditasi Layanan KIA. Seorang kolega yang belum mengambil mata kuliah ini bertanya kepada Anda: "Saya dengar kamu lagi belajar soal akreditasi. Jujur saja — akreditasi itu berguna tidak sih untuk mutu layanan? Atau cuma ritual administratif yang kita semua sudah tahu tidak ada artinya?" Anda ingin memberikan jawaban yang lebih dari sekadar pendapat — Anda ingin memberikan jawaban yang berbasis konsep dan pengalaman nyata.
TUGAS
Tulis essay analitik yang menjawab pertanyaan kolega Anda tersebut. Essay Anda harus mencakup:
Bagian 1 — Posisi Anda (±200 kata)
Nyatakan posisi Anda secara eksplisit: apakah akreditasi berguna untuk meningkatkan mutu layanan KIA yang sesungguhnya? Ini bukan pertanyaan dengan jawaban "ya" atau "tidak" yang sederhana — Anda diharapkan mengambil posisi yang bernuansa: dalam kondisi apa akreditasi berguna, dalam kondisi apa tidak, dan apa yang menentukan perbedaannya.
Posisi Anda akan menjadi benang merah yang mengikat seluruh essay.
Bagian 2 — Analisis Berbasis Konsep (±400 kata)
Dukung posisi Anda menggunakan minimal dua konsep dari Modul 1 dan 2. Pilihan konsep yang dapat digunakan (pilih yang paling relevan dengan posisi Anda):
- Kerangka Donabedian (struktur-proses-outcome): di dimensi mana akreditasi paling kuat dan paling lemah?
- Perbedaan QA, QI, dan QC: apa yang akreditasi dapat dan tidak dapat lakukan?
- Lima gap implementasi akreditasi Indonesia: mana yang paling menentukan efektivitas?
- Bukti empiris tentang dampak akreditasi: apa yang penelitian katakan?
- Perbedaan instrumen lama dan baru untuk Puskesmas: apakah perubahan instrumen cukup?
Analisis Anda harus menunjukkan bahwa Anda memahami konsep secara mendalam, bukan sekadar mendefinisikannya.
Bagian 3 — Refleksi dari Pengalaman Nyata (±400 kata)
Ceritakan satu pengalaman atau observasi konkret dari fasilitas yang Anda kenal — yang mengilustrasikan argumen dalam Bagian 2. Pengalaman ini dapat berupa:
- Proses persiapan akreditasi yang Anda observasi
- Perbedaan antara kondisi saat survei dan kondisi sehari-hari
- Rekomendasi pasca-akreditasi yang ditindaklanjuti atau tidak
- Perubahan nyata dalam praktik klinis yang dapat Anda kaitkan dengan proses akreditasi
- Ketegangan antara tekanan dokumentasi akreditasi dan kebutuhan layanan klinis sehari-hari
Jaga kerahasiaan fasilitas dan individu. Fokus pada pola yang dapat dianalisis, bukan pada narasi personal semata.
Bagian 4 — Implikasi untuk Praktik (±200 kata)
Berdasarkan posisi dan analisis Anda, tuliskan satu implikasi konkret untuk praktik Anda sebagai Subsp.Obginsos yang terlibat dalam sistem penjaminan mutu layanan KIA. Implikasi ini harus:
- Spesifik: bukan "kita harus meningkatkan mutu" tetapi apa konkretnya
- Personal: berkaitan dengan peran yang akan Anda mainkan, bukan rekomendasi umum untuk "sistem"
- Berbasis argumen yang sudah dibangun di Bagian 1-3
RUBRIK PENILAIAN
| Komponen | Indikator Penilaian | Bobot |
|---|---|---|
| Posisi (Bagian 1) | Kejelasan posisi; bernuansa dan tidak naif; menjadi benang merah essay | 15% |
| Analisis konsep (Bagian 2) | Ketepatan penggunaan konsep; kedalaman pemahaman yang ditunjukkan; relevansi dengan posisi | 35% |
| Refleksi pengalaman (Bagian 3) | Spesifisitas dan kekayaan detail; kemampuan menghubungkan pengalaman dengan konsep; kejujuran analitik | 35% |
| Implikasi praktik (Bagian 4) | Spesifisitas; relevansi personal; koherensi dengan argumen sebelumnya | 15% |
REFERENSI MINIMAL YANG DISARANKAN
- Donabedian A. Evaluating the quality of medical care. Milbank Quarterly. 1966;44(3):166-206.
- Brubakk K, et al. A systematic review of hospital accreditation. BMC Health Services Research. 2015;15:280.
- Kemenkes RI. Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas. Jakarta: Kemenkes; 2022.
- WHO. Delivering Quality Health Services: A Global Imperative. Geneva: WHO; 2018.
Malang, Maret 2026
Penyusun